BIREUEN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan AM, Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen. Keputusan ini diambil pada Rabu (21/1/2026) di Kantor Kejari Bireuen, menyusul penetapan AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya operasional keluarga berencana dan non fisik di dinas tersebut untuk Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, membenarkan langkah penahanan ini. Menurutnya, penetapan tersangka didasari oleh temuan alat bukti yang kuat.
|
Baca juga:
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!
|
"Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah serta diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, " ujar Wendy Yuhfrizal kepada awak media.
Laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen pada 13 Januari 2026 mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp1.112.738.901, atau lebih dari Rp1, 1 miliar. AM sendiri diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen selama periode 2024 hingga 2025.
Atas dugaan perbuatannya, Wendy menjelaskan bahwa tersangka AM dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dakwaan primair maupun subsidair, serta ketentuan lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan dan kelancaran proses penuntutan, AM resmi ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026. Keputusan penahanan ini diambil demi memastikan optimalisasi proses penyidikan.
"Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik agar proses penyidikan berjalan optimal, " jelas Wendy.
Lebih lanjut, Wendy menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan turut dimintai pertanggungjawaban hukum seiring dengan pendalaman kasus yang sedang dilakukan.
"Penyidik masih mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat, " pungkas Wendy Yuhfrizal. (PERS)

Updates.